Mengatasi Ketimpangan Indonesia: Dari Pertumbuhan Ekonomi Menuju Pemerataan Akses, Kepemilikan, dan Kekuasaan Ekonomi

Ketimpangan ekonomi Indonesia perlu dibaca melampaui angka Gini ratio. Persoalan yang semakin strategis adalah bertemunya ketimpangan pendapatan, konsentrasi kekayaan, penguasaan sumber daya alam, dan ketimpangan akses terhadap kekuasaan ekonomi-politik. Konferensi IFAR 2026 yang mempertemukan lebih dari 220 akademisi dari sedikitnya 20 negara memperkuat perhatian terhadap fenomena tersebut, terutama kecenderungan konsentrasi kekayaan pada jaringan individu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik.

Data terbaru menunjukkan Gini ratio Indonesia pada Maret 2026 berada di sekitar 0,368, meningkat dibanding September 2025. Namun angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan konsentrasi kekayaan karena indikator Gini lebih banyak menangkap distribusi pengeluaran, bukan kepemilikan aset, tanah, saham, konsesi sumber daya alam, atau pengaruh politik terhadap distribusi peluang ekonomi.

Dengan demikian, persoalan strategis Indonesia bukan semata-mata “ketimpangan ekonomi”, tetapi kemungkinan terbentuknya sebuah ekonomi dengan akses yang tidak setara: mereka yang mempunyai modal, koneksi politik, informasi, teknologi, dan akses terhadap kebijakan memperoleh peluang yang jauh lebih besar untuk memperbesar kekayaannya.

Laporan ini merekomendasikan agar pemerintah tidak merespons ketimpangan dengan pendekatan redistribusi semata. Strategi yang lebih fundamental adalah membangun inclusive growth berbasis perluasan kepemilikan, produktivitas, persaingan usaha, hilirisasi, penguatan ekonomi daerah, perlindungan pekerja, dan pencegahan rente politik.

Prinsip strategis yang disarankan adalah:

Negara kuat sebagai regulator dan penjaga keadilan, pasar kuat sebagai pencipta nilai, dan masyarakat kuat sebagai pemilik kesempatan serta bagian dari kepemilikan ekonomi.


I. DIAGNOSIS STRATEGIS

1. Ketimpangan Indonesia bukan hanya persoalan pendapatan

Dalam tiga dekade terakhir, Indonesia mengalami transformasi ekonomi yang besar. Pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, industrialisasi, digitalisasi dan pembangunan infrastruktur telah menciptakan kelas menengah baru serta mengurangi kemiskinan.

Namun pertumbuhan tersebut belum otomatis menghasilkan distribusi manfaat yang seimbang.

Masalahnya dapat digambarkan sebagai berikut:

GDP meningkat → investasi meningkat → aset meningkat → tetapi kepemilikan dan nilai tambah belum tersebar secara proporsional.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan terjadinya decoupling antara economic growth dan economic inclusion.

Pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung tanpa memberikan peningkatan kesejahteraan yang sama kepada seluruh kelompok masyarakat.

Ini terutama terjadi ketika pertumbuhan ditopang oleh sektor yang:

  • padat modal;
  • berbasis ekstraksi sumber daya;
  • mempunyai konsentrasi kepemilikan tinggi;
  • memiliki hambatan masuk tinggi;
  • atau sangat bergantung pada kebijakan pemerintah.

II. MASALAH YANG LEBIH DALAM: KETIMPANGAN KEKUASAAN

Ketimpangan ekonomi menjadi lebih serius ketika ia berubah menjadi ketimpangan kekuasaan.

Siklus yang perlu diwaspadai adalah:

Kekayaan → akses politik → pengaruh kebijakan → rente ekonomi → kekayaan lebih besar → akses politik semakin kuat.

Jika siklus ini berlangsung lama, maka kompetisi ekonomi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh:

produktivitas + inovasi + efisiensi.

Tetapi juga oleh:

koneksi + akses + kedekatan kekuasaan.

Inilah yang dalam kajian ekonomi-politik dapat dipahami sebagai rent-seeking equilibrium.

Masalahnya bukan seseorang menjadi kaya.

Masalahnya adalah ketika sistem memungkinkan kekayaan dibangun atau dilindungi melalui privilese politik, sehingga mereka yang berada di luar jaringan tersebut menghadapi hambatan struktural.


III. RESOURCE DEPENDENCY: PARADOKS KEKAYAAN ALAM INDONESIA

Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.

Namun terdapat paradoks:

wilayah yang kaya sumber daya belum tentu menjadi wilayah yang paling kaya secara sosial-ekonomi.

Daerah penghasil mineral, batu bara, sawit, minyak, gas dan sumber daya lainnya sering menghadapi persoalan:

  • ketergantungan terhadap komoditas;
  • ketimpangan lokal;
  • keterbatasan diversifikasi;
  • tekanan ekologis;
  • konflik tata ruang;
  • keterbatasan lapangan kerja berkualitas;
  • dan ketergantungan fiskal.

Masalah utamanya adalah value capture.

Daerah menghasilkan bahan mentah, tetapi nilai tambah terbesar dapat berada di luar daerah.

Karena itu, kebijakan hilirisasi perlu memasuki tahap berikutnya.

Tidak cukup:

ekstraksi → pengolahan.

Indonesia harus bergerak menuju:

ekstraksi → pengolahan → teknologi → manufaktur → R&D → industri komponen → produk akhir → ekspor.

Dengan demikian, sumber daya alam menjadi platform industrialisasi, bukan sekadar sumber penerimaan atau ekspor.


IV. RISIKO STRATEGIS JIKA KETIMPANGAN TIDAK DITANGANI

Think tank melihat setidaknya enam risiko strategis.

1. Risiko ekonomi

Konsentrasi kekayaan dapat menurunkan mobilitas sosial dan mengurangi kapasitas konsumsi kelompok menengah-bawah.

2. Risiko politik

Ketimpangan yang dianggap tidak adil dapat menghasilkan distrust terhadap pemerintah, DPR, partai politik dan institusi negara.

3. Risiko sosial

Ketimpangan yang terus-menerus dapat menghasilkan persepsi bahwa:

“aturan dibuat untuk mereka yang mempunyai akses.”

Ini lebih berbahaya daripada sekadar kemiskinan karena menyentuh rasa keadilan.

4. Risiko demokrasi

Konsentrasi kekayaan dapat berubah menjadi konsentrasi pengaruh politik melalui pembiayaan politik, media, jaringan bisnis dan pengaruh kebijakan.

5. Risiko keamanan nasional

Ketimpangan regional, terutama di wilayah resource-rich tetapi socially vulnerable, dapat meningkatkan konflik sosial dan resistensi terhadap pemerintah.

6. Risiko legitimasi pemerintahan

Pemerintah dapat menghadapi paradoks:

indikator makroekonomi positif tetapi persepsi publik negatif.

Jika masyarakat tidak merasakan manfaat pertumbuhan, keberhasilan statistik tidak otomatis menghasilkan legitimasi politik.


V. CATATAN KRITIS TERHADAP “EXCESSIVE STATE INTERVENTION”

Sebagian akademisi memperingatkan agar ketimpangan tidak diselesaikan dengan intervensi negara yang berlebihan.

Pandangan tersebut mempunyai dasar.

Negara yang terlalu dominan dapat menciptakan:

  • birokrasi;
  • distorsi pasar;
  • ketergantungan;
  • moral hazard;
  • korupsi;
  • dan rente.

Namun terdapat risiko jika kesimpulan tersebut diterjemahkan menjadi:

“Semakin sedikit negara, semakin baik.”

Itu tidak selalu benar.

Dalam negara dengan ketimpangan struktural, pasar yang tidak diawasi dapat menghasilkan oligopolistic concentration.

Maka formula kebijakan yang disarankan bukan:

BIG GOVERNMENT

atau

SMALL GOVERNMENT.

Melainkan:

SMART AND STRONG GOVERNMENT.

Negara harus kuat dalam:

regulasi, persaingan, penegakan hukum, pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pemerataan kesempatan.

Namun negara harus menghindari menjadi pemain ekonomi yang menciptakan privilese bagi kelompok tertentu.


VI. AGENDA STRATEGIS: DARI REDISTRIBUSI KE “PREDISTRIBUTION”

Pemerintah selama ini dapat menggunakan pajak, subsidi dan bantuan sosial untuk melakukan redistribusi.

Tetapi strategi jangka panjang harus bergerak ke predistribution.

Artinya, pemerintah membangun kondisi agar masyarakat memperoleh pendapatan dan aset secara lebih adil sebelum redistribusi dilakukan.

Kebijakan tersebut meliputi:

1. Akses modal

UMKM, koperasi, petani dan nelayan harus memperoleh akses pembiayaan produktif.

2. Akses teknologi

Transformasi digital harus menjadi instrumen peningkatan produktivitas, bukan hanya digitalisasi administrasi.

3. Akses pasar

Pelaku ekonomi kecil harus terhubung dengan rantai pasok industri besar.

4. Akses pendidikan

Pendidikan harus diarahkan pada mobilitas ekonomi, bukan sekadar peningkatan angka partisipasi.

5. Kepemilikan

Masyarakat harus memperoleh ruang untuk menjadi pemilik aset produktif.


VII. STRATEGI PRIORITAS 1: MEMBANGUN “WIDELY OWNED ECONOMY”

Pemerintah perlu mengembangkan konsep:

widely owned economy — ekonomi dengan kepemilikan yang lebih tersebar.

Koperasi, dana investasi masyarakat, kepemilikan saham pekerja, pembiayaan UMKM, dan model community ownership dapat dikembangkan.

Tujuannya bukan merampas kekayaan kelompok kaya.

Tujuannya adalah:

memperluas jumlah masyarakat yang memiliki aset produktif.

Paradigma harus bergeser:

dari welfare recipients → economic owners.

Masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi menjadi pemilik kegiatan ekonomi.


VIII. STRATEGI PRIORITAS 2: REFORMASI HILIRISASI

Hilirisasi harus diukur berdasarkan berapa banyak nilai tambah dan kepemilikan yang tinggal di Indonesia, bukan hanya berapa banyak smelter yang dibangun.

Pemerintah perlu menetapkan indikator:

  • local value added;
  • domestic ownership;
  • skilled employment;
  • domestic R&D;
  • transfer teknologi;
  • SME linkage;
  • regional multiplier.

Jika industri hilir tumbuh tetapi kepemilikan dan teknologi tetap terkonsentrasi, Indonesia berisiko hanya berpindah dari:

commodity exporter

menjadi:

industrial enclave.


IX. STRATEGI PRIORITAS 3: MEMBANGUN “LOCAL VALUE CAPTURE”

Untuk daerah penghasil sumber daya alam, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme local value capture.

Setiap investasi strategis harus menghasilkan:

lapangan kerja → UMKM → infrastruktur → pendidikan → teknologi → fiskal daerah → diversifikasi ekonomi.

Daerah tidak boleh hanya menjadi:

tempat mengambil sumber daya.

Daerah harus menjadi:

tempat membangun ekosistem ekonomi baru.


X. STRATEGI PRIORITAS 4: MEMUTUS HUBUNGAN RENTE POLITIK DAN EKONOMI

Ini merupakan agenda paling sensitif.

Pemerintah perlu memperkuat:

  • transparansi beneficial ownership;
  • keterbukaan pemegang konsesi;
  • transparansi pengadaan;
  • pengawasan konflik kepentingan;
  • persaingan usaha;
  • transparansi subsidi dan insentif;
  • pengawasan revolving door;
  • serta audit terhadap kebijakan yang menciptakan rente.

Prinsipnya:

Negara tidak boleh memberikan privilese ekonomi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara publik.


XI. HUBUNGAN DENGAN RUU PERAMPASAN ASET

Agenda pemerataan tidak dapat dipisahkan dari agenda asset recovery.

Jika kekayaan hasil korupsi dapat disembunyikan, dipindahkan dan diwariskan, maka korupsi pada akhirnya menghasilkan akumulasi kekayaan yang permanen.

Karena itu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari strategi pemerataan melalui:

asset tracing → asset freezing → asset forfeiture → asset recovery → public benefit.

Tetapi harus terdapat pagar kuat.

UU tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk:

  • kriminalisasi politik;
  • pembungkaman oposisi;
  • tekanan terhadap dunia usaha;
  • perampasan aset pihak ketiga yang tidak bersalah;
  • atau konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga.

Dengan demikian:

asset recovery harus memperkuat negara hukum, bukan memperbesar discretionary power.


XII. STRATEGI PRIORITAS 5: REFORMASI PASAR TENAGA KERJA

Ketimpangan juga dipengaruhi oleh distribusi hasil produktivitas antara modal dan tenaga kerja.

Pertumbuhan ekonomi yang sehat harus memastikan peningkatan produktivitas diterjemahkan menjadi:

upah lebih baik + keterampilan lebih tinggi + pekerjaan berkualitas.

Kebijakan tidak boleh hanya menarik investasi.

Investasi harus menghasilkan:

good jobs.

Karena itu, indikator keberhasilan investasi sebaiknya tidak hanya:

nilai investasi.

Tetapi juga:

  • upah median;
  • jumlah pekerjaan berkualitas;
  • produktivitas pekerja;
  • transfer teknologi;
  • pekerja terampil;
  • dan kontribusi terhadap UMKM lokal.

XIII. STRATEGI PRIORITAS 6: PERKUAT PERSAINGAN, BUKAN SEKADAR PERTUMBUHAN

Pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan konsentrasi pasar yang berlebihan.

KPPU dan institusi terkait perlu memperoleh kapasitas yang lebih besar untuk mengawasi:

  • monopoli;
  • oligopoli;
  • kartel;
  • predatory pricing;
  • exclusive dealing;
  • dan konsentrasi kepemilikan.

Prinsipnya:

Pertumbuhan tanpa kompetisi menciptakan konsentrasi; kompetisi tanpa perlindungan sosial menciptakan kerentanan.

Indonesia membutuhkan keduanya:

competitive market + social protection.


XIV. INDIKATOR PERINGATAN DINI KETIMPANGAN

Think tank merekomendasikan pemerintah membangun National Inequality Early Warning System.

Indikatornya tidak cukup Gini ratio.

Minimal mencakup:

A. Income inequality
Gini, median income, wage share.

B. Wealth inequality
kepemilikan tanah, saham, properti, aset produktif.

C. Political economy
konsentrasi konsesi, beneficial ownership, konflik kepentingan.

D. Regional inequality
PDRB per kapita, upah, investasi, kualitas pendidikan.

E. Social mobility
mobilitas antar-generasi, akses pendidikan, kepemilikan rumah.

F. Market concentration
HHI, pangsa pasar, konsentrasi perusahaan.

Dengan demikian, Presiden tidak hanya menerima laporan:

“Pertumbuhan ekonomi sekian persen.”

Tetapi juga:

“Siapa yang memperoleh manfaat pertumbuhan dan siapa yang tertinggal?”


XV. REKOMENDASI KEBIJAKAN KEPADA PRESIDEN

Jangka Pendek — 0–12 bulan

1. Bentuk Presidential Task Force on Inclusive Growth and Economic Equality.

Mengintegrasikan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/Hilirisasi, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, PPATK dan lembaga terkait.

2. Bangun National Inequality Dashboard.

Menggabungkan data pendapatan, kekayaan, aset, investasi, kepemilikan dan ketimpangan regional.

3. Audit kebijakan yang berpotensi menciptakan rente.

Terutama konsesi sumber daya alam, subsidi, insentif fiskal, pengadaan dan proyek strategis.

4. Pastikan RUU Perampasan Aset mempunyai safeguards yang kuat.

Percepatan legislasi harus berjalan bersama judicial control, perlindungan pihak ketiga dan transparansi.


Jangka Menengah — 1–3 tahun

5. Reformasi hilirisasi menjadi industrialisasi berbasis teknologi.

6. Bangun local value capture di daerah resource-rich.

7. Perluas kepemilikan masyarakat melalui koperasi produktif, UMKM dan instrumen investasi masyarakat.

8. Reformasi sistem pembiayaan UMKM.

9. Perkuat persaingan usaha dan beneficial ownership transparency.

10. Integrasikan asset recovery dengan pembangunan publik.


Jangka Panjang — 3–10 tahun

Indonesia harus bergerak dari:

resource-based economy

menuju:

knowledge-based, technology-driven and widely-owned economy.

Inilah cara paling berkelanjutan untuk mengurangi ketimpangan.


XVI. SKENARIO 2030

Skenario 1 — Business as Usual

Pertumbuhan tetap berjalan, tetapi kepemilikan aset semakin terkonsentrasi.

Risiko: distrust, populisme ekonomi, konflik sosial, dan ketidakstabilan politik.

Skenario 2 — Heavy State Intervention

Negara memperluas intervensi ekonomi secara besar-besaran.

Risiko: birokratisasi, inefisiensi, fiskal terbebani, dan munculnya rente baru.

Skenario 3 — Inclusive Market Economy

Negara memperkuat rule of law dan kompetisi, sementara masyarakat memperoleh akses lebih luas terhadap modal, teknologi dan kepemilikan.

Risiko: membutuhkan reformasi kelembagaan yang lebih sulit secara politik.

Rekomendasi: Skenario 3.


XVII. INSIGHT

Indonesia tidak menghadapi persoalan kekurangan pertumbuhan semata.

Indonesia menghadapi pertanyaan yang lebih fundamental:

Apakah pertumbuhan ekonomi mampu mengubah struktur kesempatan ekonomi masyarakat?

Jika tidak, maka pertumbuhan dapat menghasilkan paradoks:

negara semakin kaya, tetapi akses terhadap kekayaan semakin terkonsentrasi.

Karena itu, agenda pemerataan tidak boleh berhenti pada bantuan sosial dan redistribusi fiskal. Pemerintah perlu membangun ekonomi dengan kepemilikan yang lebih luas, persaingan yang lebih sehat, produktivitas yang lebih tinggi, dan hubungan yang lebih transparan antara kekuasaan politik dan kekayaan ekonomi.

Dalam perspektif strategis, ketimpangan harus diperlakukan sebagai isu ketahanan nasional.

Sebab ketimpangan yang ekstrem dapat berubah menjadi:

ketidakpercayaan → delegitimasi → populisme → polarisasi → konflik → instabilitas.

Sebaliknya, ekonomi yang inklusif menghasilkan:

mobilitas sosial → kelas menengah yang kuat → kepercayaan publik → stabilitas politik → pertumbuhan berkelanjutan.

Maka rekomendasi utama kepada Presiden adalah:

Jangan hanya mengejar pertumbuhan di atas 7–8 persen. Pastikan setiap satu persen pertumbuhan meningkatkan jumlah warga yang menjadi pelaku dan pemilik ekonomi.

Paradigma pembangunan Indonesia perlu bergeser:

dari “growth first” → “inclusive growth” → “widely owned growth”.

Dan pada akhirnya:

Negara yang kuat bukan negara yang menguasai sebanyak mungkin ekonomi, melainkan negara yang mampu memastikan tidak ada segelintir kelompok yang menguasai ekonomi melalui kekuasaan negara.

Inilah agenda strategis pemerataan Indonesia menuju 2030: memperbesar kue ekonomi sekaligus memperluas jumlah masyarakat yang mempunyai akses terhadap dapur, modal, teknologi, pasar dan kepemilikan.