Ekonomi bawah tanah atau underground economy sering dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi pajak atau kelemahan pengawasan. Padahal, masalahnya jauh lebih dalam. Ia adalah persoalan struktural yang memengaruhi arah pembangunan, kualitas pertumbuhan, dan rasa keadilan dalam perekonomian kita. Ketika sebagian besar kekayaan beredar di jalur yang tidak tercatat, dan sebagian elite memperoleh keuntungan bukan dari inovasi atau kerja produktif melainkan dari kedekatan dengan kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya neraca fiskal, tetapi juga fondasi moral ekonomi bangsa.
Skalanya pun tidak kecil. Berbagai studi menunjukkan bahwa di negara berkembang, ekonomi bawah tanah bisa mencapai 35 hingga 44 persen dari Produk Domestik Bruto. Jika menggunakan angka rata-rata 40 persen dari PDB Indonesia tahun 2024 sebesar Rp22.139 triliun, maka potensi aktivitas underground economy dapat menyentuh Rp8.855 triliun. Angka ini lebih dari dua kali lipat belanja negara dalam APBN 2026 yang sebesar Rp3.842,7 triliun.
Pendekatan yang lebih konservatif dari Ernst & Young memperkirakan ekonomi bawah tanah Indonesia sekitar 23,8 persen PDB pada 2023, atau setara Rp4.972 triliun. Dengan rasio pajak 10,4 persen, potensi penerimaan yang hilang berkisar antara Rp517 triliun hingga Rp920 triliun per tahun. Sebagai perbandingan, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 adalah Rp2.357,7 triliun. Artinya, potensi kebocoran bisa mencapai seperlima hingga hampir setengah dari target pajak nasional. Ini bukan sekadar kekurangan penerimaan. Ini adalah perdarahan fiskal yang berlangsung terus-menerus.
Masalahnya tidak berhenti pada hilangnya pajak. Underground economy hampir selalu berkelindan dengan praktik rent seeking. Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, menjelaskan rent seeking sebagai upaya memperoleh keuntungan melalui manipulasi kebijakan dan regulasi tanpa menciptakan nilai tambah riil. Dalam sistem seperti ini, energi ekonomi tersedot ke lobi politik, pengaturan izin, dan permainan pengaruh. Sumber daya tidak mengalir ke sektor yang produktif, tetapi ke sektor yang memberikan akses rente.
Akibatnya, inovasi melemah dan meritokrasi terkikis. Pengusaha yang efisien dan kreatif kalah oleh mereka yang memiliki akses kekuasaan. Modal tidak masuk ke manufaktur berteknologi tinggi, pertanian modern, atau riset dan pengembangan. Sebaliknya, ia terkonsentrasi pada sektor yang bergantung pada konsesi, kuota, atau perlindungan kebijakan. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan salah alokasi sumber daya yang merugikan pertumbuhan.
Hubungan antara underground economy, rent seeking, dan korupsi juga sangat erat. Dana hasil korupsi biasanya mengalir ke transaksi tunai yang sulit dilacak, bisnis ilegal, atau jaringan patronase politik. Dampaknya jelas: penerimaan negara turun, ketimpangan melebar, dan kepercayaan publik terhadap institusi merosot. Kasus pertambangan ilegal dan dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas seperti timah yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan betapa mahalnya harga pembiaran.
Korupsi bukan hanya soal pelanggaran etika. Ia adalah penghambat langsung pertumbuhan ekonomi. Setiap rupiah yang bocor berarti berkurangnya ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Setiap kebijakan yang dibelokkan demi rente berarti hilangnya kesempatan bagi pelaku usaha yang jujur dan produktif.
Dampak jangka panjangnya terasa pada sektor riil dan generasi muda. Ketika jalan tercepat menuju kekayaan terlihat melalui akses kekuasaan, bukan melalui kerja keras dan inovasi, maka orientasi ekonomi ikut berubah. Minat generasi muda terhadap pertanian menurun karena dianggap tidak menjanjikan. Industri manufaktur stagnan dengan kontribusi sekitar 18 persen terhadap PDB. Kewirausahaan produktif kalah pamor dibanding sektor spekulatif yang dekat dengan kebijakan.
Di sektor pertanian, lahan menyempit dan kualitas menurun, sementara regenerasi petani berjalan lambat. Di sektor industri, investasi cenderung masuk ke kegiatan berbasis sumber daya mentah atau perdagangan komoditas, bukan pada pengolahan bernilai tambah. Jika tren ini berlanjut, Indonesia berisiko mengalami deindustrialisasi prematur dan semakin bergantung pada impor barang jadi.
Langkah penindakan yang belakangan dilakukan terhadap tambang ilegal, perkebunan sawit ilegal, dan upaya pengembalian aset hasil korupsi patut diapresiasi. Namun, perang terhadap underground economy tidak cukup dengan operasi sesaat. Dibutuhkan strategi yang sistematis dan berkelanjutan.
Pertama, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi penting agar negara dapat memulihkan kerugian tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang. Kedua, digitalisasi sistem perpajakan dan transaksi perlu diperluas untuk mempersempit ruang transaksi tunai tak terlacak. Integrasi data lintas lembaga dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan.
Ketiga, reformasi regulasi harus diarahkan untuk menutup celah rente. Proses perizinan yang sederhana, transparan, dan berbasis sistem digital akan mengurangi peluang negosiasi di balik layar. Keempat, penguatan institusi pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Kepastian hukum dan efek jera menjadi kunci perubahan perilaku.
Kelima, negara perlu memberi insentif nyata bagi sektor produktif. Dukungan pada pertanian modern, hilirisasi manufaktur, dan industri berbasis teknologi harus lebih konkret, baik melalui pembiayaan, infrastruktur, maupun kepastian regulasi. Modal harus diarahkan ke kegiatan yang menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja berkualitas.
Pada akhirnya, perang terhadap underground economy dan rent seeking bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan negara. Ini adalah prasyarat membangun ekonomi keadilan. Ekonomi keadilan berarti setiap orang memiliki kesempatan yang sama, kompetisi berlangsung sehat, dan imbal hasil diperoleh dari produktivitas, bukan kedekatan.
Membersihkan sistem dari rente dan korupsi juga berarti memulihkan aset nonfisik bangsa: etos kerja, semangat berusaha, dan budaya inovasi. Tanpa itu, pertumbuhan hanya akan dinikmati segelintir pihak dan rapuh terhadap guncangan.
Bangsa yang membiarkan ekonomi bawah tanah dan praktik rente tumbuh subur sejatinya sedang menunda masa depannya. Sebaliknya, bangsa yang berani memutus mata rantai tersebut sedang menanam fondasi kesejahteraan jangka panjang. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan teknis, melainkan keputusan moral dan arah peradaban.
Ekonomi keadilan bukan slogan. Ia adalah syarat agar pertumbuhan benar-benar menghadirkan kemakmuran yang luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.


Tinggalkan Balasan