Strategi “Benteng Kosong” dan Pergeseran Wajah Kekuasaan di Indonesia

Ketika Hukum dan Jaringan Sipil Menjadi Medan Tempur Baru

Dalam khazanah strategi perang klasik Tiongkok, “Strategi Benteng Kosong” (空城计) merujuk pada taktik Zhuge Liang yang membuka gerbang kota dan bermain kecapi di atas menara, menciptakan ilusi ketenangan untuk menipu musuh agar mengira ada penyergapan. Esensi dari taktik ini bukanlah kekuatan fisik, melainkan permainan sinyal dan psikologi: menampilkan kelemahan yang disengaja untuk memicu paranoia lawan. Dalam lanskap politik Indonesia kontemporer, logika “benteng kosong” telah mengalami metamorfosis. Ia tidak lagi tentang kota yang tidak dijaga, melainkan tentang bagaimana instrumen kekuasaan non-konvensional—hukum, pengawasan digital, dan penetrasi sipil—dapat menciptakan rasa terkepung yang jauh lebih efektif daripada pengerahan tank.

Infografis yang beredar luas di media sosial baru-baru ini menangkap esensi pergeseran ini dengan mencolok: ia menempatkan Polri sebagai aktor yang lebih berbahaya dalam operasi politik terselubung dibandingkan TNI. Namun, nilai analitis dari proposisi tersebut tidak terletak pada ketepatannya memprediksi sebuah kudeta, melainkan pada kemampuannya mengungkap logika persaingan institusional yang tengah membentuk ulang arsitektur kekuasaan di Jakarta—sebuah persaingan di mana batas antara penegakan hukum dan tata kelola politik menjadi semakin kabur.

Dari Kekuatan Tempur ke Kekuasaan Struktural

Perbandingan dalam infografis tersebut secara jujur mengakui keunggulan TNI dalam hal “kekuatan tempur.” Namun, justru karena kekuatan fisik TNI terlalu terlihat dan terlalu berat, biaya politik penggunaannya dalam perjuangan politik sehari-hari menjadi sangat tinggi. Sebaliknya, Polri memiliki seperangkat alat yang jauh lebih halus namun tak kurang ampuh. Rancangan revisi Undang-Undang Polri yang tengah bergulir memberikan gambaran konkret tentang arah ekspansi ini. Pasal 16 ayat 1 huruf q, misalnya, memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan “penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri” . Kewenangan ini, jika disalahgunakan, dapat dengan mudah menyasar pengkritik pemerintah dengan dalih mengancam keamanan negara .

Yang lebih krusial, revisi ini juga mengatur kewenangan penyadapan. Pasal 14 Ayat 1 (o) memberikan otoritas kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa adanya mekanisme pengawasan independen yang memadai . Indonesia hingga saat ini bahkan belum memiliki undang-undang penyadapan yang komprehensif, sehingga revisi ini menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi disalahgunakan . Kombinasi antara kemampuan memblokir akses informasi dan menyadap komunikasi pribadi menciptakan sebuah infrastruktur kekuasaan yang eksis sebelum keputusan politik diambil. Siapa yang menguasai saklar aliran informasi, dialah yang memegang inisiatif dalam setiap konfrontasi politik. Inilah wujud nyata dari “benteng kosong” modern: tidak perlu menempatkan pasukan bersenjata di setiap sudut kota, cukup dengan menguasai jaringan yang mengatur apa yang dilihat dan didengar publik.

Dualisme Hukum dan Kompetisi Institusional

Ekspansi Polri tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia berlangsung di tengah kompetisi institusional yang semakin terbuka dengan TNI. Revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil, termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme . Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membela langkah ini sebagai bagian dari “operasi militer selain perang” untuk mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis . Pada Mei 2025, pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia menjadi sinyal bahwa kompetisi ini telah memasuki fase baru.

Analisis dari dalam tubuh birokrasi riset negara sendiri memberikan pembacaan yang tajam. Profesor riset bidang politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menilai bahwa pengerahan tentara di kejaksaan memiliki makna yang lebih besar dari sekadar “memberikan jasa keamanan.” Menurutnya, ini adalah upaya Presiden Prabowo Subianto untuk “pelan-pelan ingin mengambil alih secara total kekuasaan yang seharusnya dimilikinya dari pengaruh Jokowi” . Jokowi dipandang masih memiliki pengaruh besar di institusi penegak hukum, terutama kepolisian, yang oleh Firman digambarkan sebagai “anak emas selama 10 tahun terakhir” .

Dengan demikian, persaingan TNI-Polri bukanlah sekadar rivalitas institusional biasa. Ia telah menjadi proksi dari pertarungan elite yang lebih luas, di mana kontrol atas aparatus keamanan menjadi kunci untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Ketika Polri terus memperluas wewenangnya melalui revisi undang-undang, dan TNI di sisi lain menancapkan pengaruhnya di ranah peradilan, yang terjadi bukanlah keseimbangan yang stabil, melainkan eskalasi saling mengunci yang membuat batas antara tugas keamanan dan politik semakin tidak terdefinisi.

Friksi di Lapangan dan Paradoks Legitimasi

Kompetisi di tingkat elite ini memiliki konsekuensi nyata di lapangan. Sepanjang awal 2025, serangkaian insiden kekerasan antara personel TNI dan Polri mencuat ke permukaan. Pada Februari 2025, anggota TNI diduga menyerang Polres Tarakan, Kalimantan Utara, dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada pengeroyokan seorang anggota Yonif 614/RJP . Puncaknya, pada Maret 2025, tiga anggota Polri tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung; pelakunya diduga oknum TNI yang merupakan pemilik tempat perjudian tersebut . Insiden-insiden ini menunjukkan bahwa friksi institusional bukanlah sekadar wacana di Jakarta, melainkan telah merembes ke tingkat akar rumput, menciptakan ketegangan yang mengancam stabilitas keamanan itu sendiri.

Di tengah gambaran kompetisi dan friksi tersebut, muncul sebuah paradoks yang penting untuk dicatat. Survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen, dengan 71,5 persen responden menyatakan “percaya” dan 4,7 persen “sangat percaya” . Dalam kategori lembaga penegak hukum, Polri bahkan menempati peringkat pertama sebagai lembaga paling dipercaya, dengan tingkat kepercayaan mencapai 78,2 persen pada survei akhir tahun . Angka ini bukanlah anomali; ia menunjukkan bahwa ekspansi kekuasaan Polri tidak terjadi dalam ruang hampa legitimasi. Kepercayaan publik dapat bersumber dari pengalaman nyata atas layanan keamanan, tetapi juga dapat bersumber dari hasrat akan ketertiban. Namun, kepercayaan inilah yang justru membuat ekspansi kekuasaan tanpa kendali semakin sulit dilawan secara efektif. Sebuah lembaga yang dianggap “berkinerja baik” akan lebih mudah dianggap “perlu” setiap kali kewenangannya diperluas, dan kritik terhadap ekspansinya akan lebih mudah dibungkam oleh narasi bahwa lembaga tersebut sedang menjalankan tugasnya dengan baik.

Perpol 10/2025 dan Pembangkangan Konstitusional

Salah satu manifestasi paling kontroversial dari ekspansi ini adalah Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini membuka jalan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Yang membuat Perpol ini menjadi sorotan adalah fakta bahwa ia bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah pensiun atau mengundurkan diri lebih dahulu . Kritikus menilai Perpol 10/2025 sebagai bentuk “pembangkangan konstitusi,” dan seorang tokoh seperti Sudirman Said bahkan mempertanyakan, “Lho, penegak hukum kok ngajari melanggar hukum, membangkang konstitusi?” .

Perpol ini adalah kunci untuk memahami bagaimana “benteng kosong” bekerja dalam praktik. Ketika polisi tidak lagi hanya menjadi penegak hukum tetapi juga menduduki posisi pembuat kebijakan di kementerian-kementerian strategis, maka garis antara “penegakan hukum” dan “pemerintahan” tidak lagi bersifat institusional, melainkan bergantung pada siapa yang mendefinisikan makna “keamanan” pada momen tertentu. Dalam sistem seperti ini, kekuasaan tidak perlu direbut melalui tank yang memasuki istana; ia cukup diakumulasi melalui penempatan personel di simpul-simpul pengambilan keputusan, melalui revisi undang-undang yang memperluas wewenang, dan melalui peraturan internal yang mengesampingkan putusan pengadilan.

INSIGHT – Siapa yang Sesungguhnya Menunjukkan “Benteng Kosong”?

Kembali ke metafora awal, pertanyaan yang tepat bukanlah “siapa yang lebih mungkin melakukan kudeta,” melainkan siapa yang mengirimkan sinyal apa kepada siapa, dan dengan konsekuensi apa. Infografis yang menjadi titik tolak analisis ini pada dirinya sendiri merupakan bagian dari permainan sinyal tersebut. Dengan menggambarkan Polri sebagai monster yang maha kuat dan berbahaya, ia meniupkan ilusi kekuatan yang mungkin dimaksudkan untuk memicu keputusasaan atau, sebaliknya, memobilisasi kewaspadaan publik.

Namun, bahaya yang sesungguhnya tidak terletak pada niat salah satu institusi. Ia terletak pada sebuah pengaturan institusional yang membuat aktor mana pun yang menguasai alat-alat paksaan sulit untuk dibatasi. Ketika revisi undang-undang mengaburkan batas antara tugas militer dan kepolisian, ketika peraturan internal dapat mengesampingkan putusan konstitusi, dan ketika otorisasi pengawasan digital diperluas tanpa tinjauan peradilan yang independen, “benteng kosong” tidak lagi menjadi taktik tipu daya. Ia telah berubah menjadi normalitas tata kelola: kekuasaan terakumulasi secara berkelanjutan melalui cara-cara yang tampak sehari-hari, legalistik, dan teknokratis, sementara setiap langkah individualnya dapat dijelaskan sebagai kebutuhan administratif rutin. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi tidak runtuh dalam semalam oleh sebuah kudeta dramatis; ia tergerus perlahan oleh akumulasi kewenangan yang tidak lagi dapat dibedakan dari rutinitas pemerintahan biasa.