SEBUAH INSTRUKSI POLITIK STRATEGIK
Gebrakan dimulai bahkan sebelum tahun pertama pemerintahan berjalan penuh. Pada akhir Desember 2024, dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo secara eksplisit menyebut kelapa sawit sebagai “aset negara” yang harus dijaga, memerintahkan bupati, gubernur, hingga aparat TNI-Polri untuk mengamankannya. Instruksi politik ini segera dieksekusi pada 1 Januari 2025, ketika TNI menyatakan kesiapannya menjaga kebun sawit sebagai objek vital nasional.
Langkah struktural pertama hadir dua bulan setelah pelantikan. Pada 21 Januari 2025, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) . Satgas inilah yang menjadi ujung tombak operasi penguasaan kembali lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Pada Maret 2025, pemerintah mengumumkan transformasi tiga BUMN Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang diproyeksikan mengelola hingga 1 juta hektare lahan sawit untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Transformasi ini diperkuat dengan PP Nomor 3 Tahun 2025 dan disahkan pada 21 Februari 2025.
Puncak akumulasi penguasaan lahan terjadi pada 15 Agustus 2025, saat Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR mengumumkan bahwa negara telah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari 3,7 juta hektare lahan sawit yang terverifikasi melanggar aturan. Ia juga mengungkap adanya putusan pengadilan inkrah 18 tahun lalu yang tidak pernah dieksekusi, dan secara tegas memerintahkan TNI mengawal penyitaan.
Memasuki akhir 2025, skala operasi semakin masif. Pada 15 Desember 2025, Prabowo melaporkan bahwa 4 juta hektare lahan sawit di dalam hutan telah dikuasai kembali oleh negara. Sepuluh hari kemudian, pada 24 Desember 2025, 204.575 hektare kebun sawit hasil penertiban diserahkan secara simbolis kepada Agrinas Palma Nusantara, membawa total lahan titip kelola di bawah Agrinas mencapai sekitar 1,7 juta hektare.
Tahun 2026 membawa babak baru. Pada Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar, terdiri dari 22 perusahaan PBPH dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta hasil hutan kayu. Hingga Oktober 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan, termasuk 900 ribu hektare yang dikembalikan sebagai hutan konservasi. Agrinas Palma resmi ditetapkan sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Sawit melalui Surat Penetapan dari Bappenas, dengan mandat mengelola sekitar 4 juta hektare lahan sebagai lokus percontohan nasional.
EMPAT PILAR TRANSFORMASI
Pilar 1: Penertiban Legalitas — Memutus Rantai Oligarki Agraria
Penertiban 537 perusahaan sawit pemegang IUP tanpa HGU bukan sekadar persoalan administratif. Data Kementerian ATR/BPN mengungkap bahwa dari 537 perusahaan tersebut, 200 telah memiliki hak atas tanah, namun 64 entitas teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 84.442 hektare. Temuan ini memperlihatkan betapa sistem perizinan lama memungkinkan operasi besar-besaran tanpa kepastian hukum, menciptakan ruang bagi praktik spekulasi dan penguasaan lahan yang tidak produktif.
Kebijakan Legalitas Empat Lapis — Legalitas Penuh, Izin Berusaha, Penetapan HGU, dan Pelepasan Kawasan Hutan — menjadi instrumen untuk menutup celah ini. Analisis tajamnya: ini adalah upaya negara untuk menarik kembali kendali atas rezim kepemilikan tanah yang selama ini terfragmentasi di tangan korporasi dan politisi lokal. Namun, efektivitasnya bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kemampuan ATR/BPN menavigasi resistensi dari pemegang izin lama.
Pilar 2: Restrukturisasi Kemitraan — Dari KSO ke Vendorisasi dan Target Produksi
Perbandingan skema lama dan baru dalam blueprint menunjukkan pergeseran filosofis yang mendasar. Skema KSO lama berbasis pada “kerja sama operasional bebas” tanpa target produksi terukur, sementara skema baru menuntut vendorisasi dan kemitraan koperasi dengan target produksi yang dilaporkan secara transparan berbasis GCG.
Yang paling radikal adalah wacana kenaikan porsi plasma. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap bahwa Prabowo menginginkan porsi plasma naik dari 20 persen menjadi 80 persen. Jika direalisasikan, ini akan menjadi redistribusi ekonomi pedesaan terbesar dalam sejarah sawit Indonesia. Namun, kebijakan ini masih dalam pembahasan internal dan menuai resistensi dari perusahaan besar yang telah menikmati status quo. Analisisnya: kebijakan ini adalah pisau bermata dua — di satu sisi memperkuat basis ekonomi rakyat, di sisi lain berpotensi menurunkan skala ekonomi korporasi dan memicu capital flight jika tidak disertai insentif yang tepat.
Pilar 3: Resolusi Konflik — Antara Restorative Justice dan Pendekatan Keamanan
Penyerahan lahan sitaan kepada Agrinas Palma bukan tanpa konsekuensi sosial. Sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, konflik agraria meningkat di Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, bahkan melibatkan masyarakat adat seperti Talang Mamak, Sakai, dan Tambusai. PURAKA (Pusat Hukum & Resolusi Konflik) mendesak Prabowo melakukan audit investigatif terhadap pola KSO Agrinas dengan melibatkan BPK dan Kejaksaan Agung, serta memprioritaskan restorative justice di atas pendekatan keamanan.
Analisis mendalam: transisi dari penguasaan korporasi swasta ke BUMN tidak otomatis menyelesaikan konflik tenurial. Jika Agrinas hanya menggantikan oligarki lama tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra utama, maka legitimasi sosial kebijakan ini akan rapuh. Verifikasi ulang lahan sitaan yang disebut mencapai 674 ribu hingga lebih dari 1 juta hektare menjadi krusial untuk mencegah tumpang tindih dengan hak ulayat.
Pilar 4: Pengamanan Aset dan Hilirisasi — Negara sebagai Pemain Ekonomi
Pelibatan TNI-Polri dalam pengamanan objek vital sawit adalah instrumen yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam skala ini. Prabowo bahkan memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri menggunakan pasukan dari provinsi lain untuk menghindari konflik kepentingan lokal. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menjadi penonton pasif dalam sengketa lahan sawit.
Di sisi hilirisasi, kebijakan B50 (Biodiesel 50 persen) yang mulai berlaku 1 Juli 2026 membutuhkan pasokan CPO sekitar 3,5 juta ton. Produksi CPO nasional pada 2025 tercatat 51,66 juta ton, naik 7,3 persen dari tahun sebelumnya. Namun, agenda hilirisasi ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan untuk mengamankan pasokan bahan baku, yang menjelaskan mengapa penertiban lahan dan penguasaan kembali kebun sawit menjadi prioritas strategis.
Yang lebih kontroversial adalah rencana pembentukan entitas negara di bawah Danantara untuk mengawasi ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit. Kebijakan ini memicu kepanikan di kalangan pengusaha dan investor karena dinilai sebagai intervensi negara yang agresif terhadap mekanisme pasar. Prabowo beralasan bahwa praktik under-invoicing dan manipulasi ekspor telah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga US$150 miliar per tahun.
PEMETAAN STAKEHOLDERS DAN SHAREHOLDERS
Pemerintah (Eksekutif dan Regulator):
- Presiden Prabowo Subianto sebagai arsitek utama, dengan legitimasi politik yang kuat untuk menekan resistensi.
- Kementerian ATR/BPN (Nusron Wahid) sebagai pelaksana teknis legalitas lahan dan HGU.
- Kementerian PPN/Bappenas (Rachmat Pambudy) yang menetapkan Agrinas Palma sebagai pelaksana PSN Sawit.
- Kementerian Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) sebagai pengelola aset negara yang diserahkan.
- Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi sebagai pendukung hilirisasi dan kelembagaan petani.
Aparat Penegak Hukum dan Keamanan:
- Kejaksaan Agung (ST Burhanudin) sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH yang menyerahkan lahan sitaan.
- TNI dan Polri sebagai pengaman objek vital dan pengawal operasi penyitaan.
- BPK dan BPKP yang dilibatkan dalam audit dan pengawasan.
BUMN dan Entitas Pelaksana:
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang dipimpin Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo, sebagai pengelola lahan titip kelola terbesar.
- Danantara sebagai superholding yang akan menyuntikkan modal dan mengawasi ekspor komoditas strategis.
Swasta dan Korporasi:
- 537 perusahaan sawit pemegang IUP tanpa HGU yang menjadi objek penertiban.
- 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.
- Konglomerat dan eksportir CPO yang terdampak kebijakan pengawasan ekspor melalui Danantara.
Masyarakat dan Organisasi Sipil:
- Masyarakat adat (Talang Mamak, Sakai, Tambusai) dan warga lokal di Riau, Jambi, dan Kalimantan yang berada di zona konflik.
- Koperasi petani sawit yang didorong menjadi mitra utama dalam skema baru, dengan dukungan Kementerian Koperasi untuk memiliki pabrik CPO sendiri.
- PURAKA dan lembaga swadaya masyarakat yang mengawal isu konflik agraria dan hak asasi manusia.
Shareholders (Pemegang Saham Negara):
- Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Danantara sebagai pemegang saham Agrinas Palma.
- Rakyat Indonesia sebagai pemangku kepentingan ultima dari Pasal 33 UUD 1945, yang oleh Prabowo secara eksplisit dijadikan landasan konstitusional kebijakan ini.
Bagaimana dinamika kepentingan, relasi kuasa, dan potensi friksi antar-entitas dalam mega-proyek restrukturisasi sawit nasional ???
… Tanya Dipo
1. Apa Lanskap dan Tipologi Pemangku Kepentingan?
Dalam konteks reformasi ini, lanskap pemangku kepentingan terbagi ke dalam tiga klaster utama:
- Klaster Otoritas Negara (State Apparatus): Pemegang regulasi, penegak hukum, dan pengelola aset hasil sitaan.
- Klaster Ekonomi (Market & Capital): Korporasi raksasa (swasta dan BUMN), koperasi rakyat, serta entitas superholding (Danantara).
- Klaster Masyarakat Sipil (Civil Society): Masyarakat adat, petani plasma, dan LSM pengawal agraria.
Pembedaan Stakeholders vs Shareholders menjadi krusial di sini:
- Shareholders (Pemegang Saham): Negara RI (melalui Kemenkeu dan Danantara) sebagai pemilik Agrinas Palma, serta rakyat Indonesia sebagai pemegang mandat konstitusional (Pasal 33 UUD 1945).
- Stakeholders (Pemangku Kepentingan): Seluruh entitas yang terdampak atau memengaruhi kebijakan, mulai dari TNI/Polri hingga masyarakat adat Talang Mamak.
2. Siapa Aktor Spesifik dan Bagaimana Profil Kuasanya?
A. Pengambil Kebijakan & Regulator (The Architects)
- Presiden Prabowo Subianto: Aktor sentral dengan legitimasi politik tertinggi. Berperan sebagai decision maker yang menggunakan pendekatan shock therapy (sita lahan, libatkan TNI).
- Kementerian ATR/BPN (Nusron Wahid): Ujung tombak legalitas. Memegang data 537 perusahaan bermasalah dan mendorong kebijakan radikal kenaikan plasma dari 20% menjadi 80%.
- Kementerian PPN/Bappenas (Rachmat Pambudy): Pemberi “stempel” legalitas proyek melalui penetapan Agrinas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
B. Eksekutor Hukum & Keamanan (The Enforcers)
- Kejaksaan Agung (ST Burhanuddin): Memimpin Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan). Memegang kendali atas eksekusi putusan pengadilan dan penyitaan aset.
- TNI & Polri: Kekuatan hard power. Prabowo sengaja mengerahkan pasukan dari luar daerah konflik untuk meminimalisir KKN lokal dan benturan dengan masyarakat setempat.
C. Entitas Pengelola Baru (The State-Owned Operator)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Agus Sutomo): BUMN yang digadang-gadang menjadi “raja” sawit baru. Mengelola 1,7 juta hektare (dan terus bertambah) lahan sitaan. Menghadapi dilema besar: tuntutan profesionalisme GCG vs. resistensi sosial.
- Danantara: Superholding yang akan mengawasi ekspor CPO. Kehadirannya memicu ketegangan dengan eksportir swasta karena dianggap mereduksi mekanisme pasar bebas.
D. Swasta & Korporasi (The Incumbents & The Disrupted)
- 537 Perusahaan Sawit: Pemegang IUP tanpa HGU. Menjadi target utama penertiban.
- 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Menjadi contoh ( exemplary punishment) bahwa negara tidak main-main.
- Koperasi Petani Sawit: Didorong menjadi mitra utama (vendorisasi) untuk menggantikan KSO lama.
E. Masyarakat & Watchdog (The Grassroots & The Critics)
- Masyarakat Adat & Petani Plasma: Objek sekaligus subjek kebijakan. Mereka bisa menjadi pendukung utama (jika hak 80% direalisasikan) atau oposisi keras (jika Agrinas dianggap “korporasi baru” yang mencaplok tanah adat).
- PURAKA & LSM: Pengawas independen yang mendesak adanya restorative justice dan audit transparan terhadap KSO Agrinas.
3. Di Mana Titik Gesekan dan Operasi Berlangsung?
- Pusat Kekuasaan (Jakarta): Arena pertarungan regulasi (DPR, Kementerian, Danantara). Di sini terjadi lobi-lobi intens antara pengusaha CPO dan pemerintah terkait kebijakan B50 dan pengawasan ekspor.
- Zona Konflik (Riau, Jambi, Kalimantan): Episentrum gesekan tenurial. Di sinilah TNI/Polri berhadapan langsung dengan masyarakat adat (Talang Mamak, Sakai, Tambusai) dan oknum preman berseragam korporasi.
- Kawasan Hutan (Lokus Satgas PKH): Area tumpang tindih (overlap) antara HGU, IUP, dan status kawasan hutan yang selama puluhan tahun dibiarkan kabur.
- Daerah Penyangga Desa (Kemitraan Infrastruktur): Titik di mana program pembangunan jalan beton (seperti yang dilakukan Agrinas/Koperasi Karya Tani) menjadi alat diplomasi negara untuk meredam gejolak sosial.
4. Kapan Dinamika Relasi Ini Terjadi?
- Fase Kejut (Desember 2024 – Maret 2025): Ketika TNI dikerahkan dan Satgas PKH dibentuk. Swasta panik, masyarakat berharap besar, dan birokrasi bergerak cepat di bawah komando Presiden.
- Fase Konsolidasi & Resistensi (Agustus – Desember 2025): Ketika 4 juta hektare disita dan diserahkan ke Agrinas. Konflik agraria mencapai puncaknya. LSM dan masyarakat adat mulai bersuara kritis terhadap pola KSO Agrinas.
- Fase Normalisasi Baru (2026): Penerapan B50 pada Juli 2026 dan pengawasan ekspor oleh Danantara. Di sini, relasi negara-swasta diuji: apakah swasta akan beradaptasi dengan tata kelola baru, atau memindahkan modalnya (capital flight).
5. Mengapa Mereka Bertindak? Analisis Kepentingan
- Negara (Prabowo): Ingin mewujudkan kedaulatan pangan/energi, memberantas mafia tanah, dan mengamankan penerimaan negara (mencegah under-invoicing US$150 miliar). Serta, secara politis, memenuhi janji kampanye untuk berpihak pada rakyat kecil.
- Korporasi Swasta: Ingin mempertahankan margin keuntungan, menolak intervensi ekspor (Danantara), dan mempertahankan skema KSO lama yang menguntungkan (tanpa target produksi).
- Agrinas Palma: Ingin membuktikan eksistensi sebagai BUMN pangan kelas dunia, namun terhambat oleh beban historis lahan sitaan yang rawan konflik dan tuntutan transparansi.
- Masyarakat Adat/Petani: Ingin hak atas tanah (HGU) dan pembagian hasil (Plasma) yang adil. Mereka menolak jika program pemerintah hanya mengganti “tuan tanah swasta” dengan “tuan tanah BUMN”.
- TNI/Polri: Menjalankan perintah Presiden untuk menjaga objek vital negara, sekaligus memulihkan citra institusi setelah lama dianggap sebagai pelindung korporasi di daerah.
6. Bagaimana Mekanisme Interaksi dan Relasi Kuasa Berjalan?
Relasi antar-stakeholder ini menggunakan Pendekatan Ganda (Carrot and Stick):
- Coercive Power (Kekuatan Koersif): Negara menggunakan Satgas PKH, penyitaan lahan, pencabutan izin (28 perusahaan), dan pengawalan TNI/Polri. Ini digunakan untuk mematahkan resistensi pemegang izin lama dan mafia tanah.
- Co-optation (Koopting): Negara menarik koperasi petani dan masyarakat lokal dengan janji alokasi Plasma 80%, pembangunan infrastruktur (jalan desa), dan skema vendorisasi (menjadi pemasok resmi). Ini dilakukan untuk membangun legitimasi sosial.
- Negotiation & Mediation: BPN bertindak sebagai mediator dalam memetakan ulang area overlap. Namun, mekanisme ini seringkali bersifat top-down dan tidak melibatkan masyarakat adat secara setara, memicu resistensi baru.
- Market Mechanism vs. State Control: Di hilirisasi, terjadi tarik-menarik antara keinginan pasar (swasta) untuk bebas berekspor dengan keinginan negara (Danantara) untuk mengontrol tata niaga demi penerimaan devisa.
ANALISIS PEMETAAN
Peta kekuatan ini menunjukkan bahwa Prabowo sedang memainkan permainan catur agraria yang sangat berisiko. Ia menggunakan TNI/Polri dan Satgas PKH untuk membongkar papan lama, lalu menempatkan Agrinas dan Koperasi sebagai bidak baru. Namun, shareholder tertinggi—yaitu rakyat—belum sepenuhnya menjadi stakeholder yang dilibatkan secara partisipatif.
Titik kritisnya ada pada Agrinas Palma. Jika Agrinas gagal mengelola lahan sitaan secara transparan dan malah memicu konflik baru dengan masyarakat adat, maka aliansi strategis antara Negara, TNI, dan Rakyat akan pecah. Sebaliknya, jika Agrinas berhasil dan hak plasma 80% terwujud, ini akan menjadi cetak biru (blueprint) baru bagi keadilan ekonomi Indonesia yang belum pernah terjadi sejak era kolonialisme.
TANTANGAN DAN RISIKO STRUKTURAL
Blueprint ini menghadapi tiga risiko utama. Pertama, risiko legitimasi sosial: konflik agraria yang meningkat di wilayah KSO Agrinas menunjukkan bahwa transisi kepemilikan tidak serta-merta menyelesaikan sengketa tenurial. Kedua, risiko kapasitas kelembagaan: Agrinas Palma harus mengelola 1,7 juta hektare lahan dengan tata kelola profesional, sementara sorotan publik mempertanyakan keseriusan dan transparansi KSO yang dijalankannya. Ketiga, risiko pasar: kebijakan pengawasan ekspor melalui Danantara dan wacana plasma 80 persen dapat menekan iklim investasi dan memicu resistensi dari korporasi besar.

INSIGHT
Dalam satu tahun, Prabowo telah mengubah secara fundamental lanskap tata kelola sawit Indonesia — dari yang sebelumnya didominasi oleh kepentingan korporasi dan rentan terhadap konflik agraria, menjadi model di mana negara secara aktif mengambil alih kendali atas aset strategis, menata ulang kemitraan, dan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan konstitusional. Namun, blueprint ini masih berada di persimpangan: antara menjadi fondasi bagi keadilan agraria yang berkelanjutan, atau sekadar mengganti aktor dalam drama oligarki yang sama. Eksekusi di lapangan — terutama dalam menyelesaikan konflik agraria, melibatkan masyarakat adat sebagai mitra, dan memastikan transparansi pengelolaan lahan sitaan — akan menentukan apakah reformasi ini benar-benar berpihak pada rakyat atau hanya berhenti sebagai gebrakan politik semata.

